PENGIKKUT

PESAN ANDA


ShoutMix chat widget

SOLUSI TEPAT BIKIN CEPAT KAYA

Sabtu, 06 Februari 2010

Kepres 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NO. 238 TAHUN 1961

TENTANG

GERAKAN PRAMUKA

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;

b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;

Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).

Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.

KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.

KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang adanya.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 20 Mei 1961

PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

tt

DJUANDA

sesuai dengan yang aseli

Ajun Sekretaris Negara

ttd.

Mr. Santoso

Disalin sesuai dengan aslinya

oleh

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Lanjutanipun...

Kepres 118 tahun 1961 tentang Penganugarahan Panji Kepada Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 118 Tahun 1961

Tentang

PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN

PRADJA MUDA KARANA

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Memperhatikan :

a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;

b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.

c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.

d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.

Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Memutuskan :

Menetapkan :

I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.

II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.

Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 14 Agustus 1961

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Sukarno

Sesuai dengan jang aseli

Ajun Sekretaris Negara,

ttd.

Mr. Santoso

Lampiran I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 448 TAHUN 1961

tentang

PENGAUNEGRAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

KETERANGAN

Tentang

PANJI GERAKAN PENDIDKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

I. Bagian Muka

1. Ditengah tegalan panji jang berwarna putih terdapat tjikal berwarna merah, yang mempunyai arti:

- Warna Merah diatas warna Putih mengingatkan kepada Dwa Warna Bendera Kebangsaan Indonesia dan berarti pula dinamikanya pramuka (merah) diatas bidang pergerakannya jang bersih dan murni (putih).

- Buah Njiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “tjikal” dan istilah “tjikal bakal” di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.

Djadi lambang buah njiur jang tumbuh itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia

- Buah njiur dapat bertahan lama dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa setiap pramuka adalah seorang jang rochaniah dan djasmaniah : sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala udjian dan kesukaran untuk mengabdi Tanah Air dan Bangsa Indonesia.

- Njiur dapat tumbuh dimana sadja, jang membuktikan besarnja daja-upajanya dalam menjesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnyha.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka dapat menjesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.

- Njiur bertumbuh mendjulang lurus keatas dan merupakan salah sebatang pohon yang tertinggi di Indonesia.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka mempunjai cita-cita jang tinggi dan lurus ja’ni jang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

- Akar Njiur jang bertumbuh kuat dan erat didalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan jang baik, benar, kuat dan njata, ialah tekad dan kejakinan jang dipakai olehnja untuk memperkuat diri guna mentjapai tjita-tjitanja.

- Njiur adalah pohon jang serbaguna, dari udjung hingga akarnja. Djadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia jang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannja kepada kepentingan Tanag Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

2. a. Ditengah pinggiran tegalan panji sebelah atas dan diempat sudut tegalan terdapat masing-masing:

- bintang emas bersudut lima di atas tegalan hitam, yang mempunyai arti:

- Ketuhanan Jang Maha Esa

b. Disudutu bawah sebelah satunya:

- selingkaran rantai bergelang persegi dan bundar tanpa putus, diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:

- Kemanusiaan jang adil dan beradab

c. Disudut sebelah atas satunja:

- pohon beringin hudjau diatas tegalan putih, jang mempunjai arti:

- Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

d. Disudut atas sebelah tongkat:

- kepala banteng hitam diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:

- Kerakjatan jang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

e. Disudut bawah sebelah tongkat:

- setangkai padi dan setangkai kapas di atas tegalan putih, jang mempunjai arti:

- Keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

f. Tali berwarna merah bersimpul-simpul jang melingkari lambang-lambang tersebut diatas, mempunjai arti:

- Tali sedjarah perdjoangan kemerdekaan jang dinamis revolusioner, jang telah berhasil menghimpun dan menyatukan lima unsur pokok dalam penghidupan Bangsa Indonesia mendjadi satu kesatuan-Sila ialah Pantja-Sila jang kini menjadi doktrin Revolusi Indonesia dan Filsafat serta Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g. 2.a., b, c, d, e dan f mempunjau arti:

- Setiap pramuka hidup dan bergerak setjara dinamis dan revolusioner dengan Pantja-Sila sebagai Bintang-Pimpinannja. Jang isi dan djiwanya dihajati, dihidup-hidupkan dan dilaksanakan olehnja selama masa diatas tegalan jang hidup dan bersih dan murni didalam Persatuan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang menggunakan Pantja-Sila sebagai doktrin Revolusinya dan sebagai Filsafat serta Dasar Negaranja.

II. Bagian Belakang

1. Ditengah-tengah tegalan Pandji dan dipusat gambar lambang terdapat sebuah djantung berbentuk perisai berwarna Merah-Putih, jang mempunjai arti:

- Pramuka Indonesia adalah manusia Putra Indonesia jang berkesadaran, berkemauan dan beramalan kebangsaan Indonesia, jakni hidup berdjiwa Kebangsaan Indonesia dan melindungi serta berlindung dengan perisai Indonesia.

2. Tegalan perisai Merah-Putih, jang berwarna kuning ke-emasan dan dilingkari oleh setangkai padi (emas) dan setangkai kapas (perak dan hidjau) mempunjai arti:

- Manusia Indonesia jang selama masa hidup dan bergerak dalam alam kedjajaan dan kerayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alam kebahagiaan dan kesedjahteraan masjarakat sosialisme Panca-Sila jang adil dan makmur, seperti jang dicita-citakan oleh Revolusi Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia.

3. Lambang tersebut dalam bagian II ajat 2 diatas dilingkari tanpa putus oleh serangkaian 45 bunga melati putih (perak) dengan 15 bunga diatas tegalan jang berwarna biru dan 15 bunga berikutnja lagi diatas tegalan jang berwarna biru-tua mempunjai arti:

- Manusia Indonesia dengan Bangsa, Negara dan masjarakatnja selama masa dipagari, didjaga, dilindungi dan dipertahankan serta diharumi dan harumnya disemerbakkan dan disebarkan kesekelilingnya, oleh putera-puterinya, baik didarat maupun diudara ataupun dilaut, dalam persatu-paduan tadi perangkainja: semangat revolusi dan Djiwa Persatuan 17 Agustus 1945.

4. a. Lambang-lambang tersebut pada bagian II ajat 1, 2, dan 3 berada ditengah-tengah dua bintang sudut-5, satu emas dan satu lagi perak, kedua-duanja sebangun dan sama besar, dan bersama merupakan bintang sudut-10, dengan salah satu sudut bintang emasnja meruuntjing lurus keatas dan salah satu sudut bintang peraknja meruntjing lurus kebawah, sedangkan setiap sudut bintang (emas dan perak) berisi 17 garis.

b. Bintang-emas sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis emas diatas tegalan putih mempunjai arti:

- Pantja-Sila jang bersinar-sinar tjemerlang dan dajanja dipantjarkan oleh Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.

c. Bintang-perak sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis perak diatas tegalan putih mempunjai arti:

- Pembabaran Pantja-Sila mendjadi Pantja-Dharma yang bersinar-sinar dan dajanja dipantjarkan oleh Putera-Puteri Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi, dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.

d. Dua sudut sebelah bawah dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:

- Dwi Satyanja para pramuka jang berusia 8 hiungga 12 tahun, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

e. Tiga sudut sebelah atas dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:

- Tri Satyanja para pramuka jang berusia 12 tahun keatas, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Dipinggir sekeliling tegalan putih, terdapat tali merah jang mempunjai 12 lingkaran, ditiap-tiap sudut 3 lingkaran, dan mempunjai arti:

Garis bergerak dinamisnya waktu (12 bulan) jang merupakan garis batas bergeraknya manusia dialam djasmaniah.

III. Bagian udjung tongkat Pandji dan tongkatnya:

1. Udjung tongkat berbentuk melati kuntjup, jang mempunjai arti:

- Setiap pramuka mempunjai kewajiban berdaja-upaja dengan sepenuh-penuhnja untuk menjadi Putera Indonesia jang berbudi luhur, halus dan murni, hidup wadjar dan prasahadja, berdjiwa setia berdharmabakti terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Tanah Air dan Bangsa Indonesia serta umat manusia dengan pikirannja, perkataannja, dan perbuatannja jang hanja mengharumkan/memuliakan Nama Tuhan, Tanag Air, Bangsa dan Negaranja.

2. Tongkat Pandji berukuran 209 cm, jang mempunjai arti:

Pesan tersebut diatas diamanatkan kepadanja oleh Kepala Negara dengan Surat Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 jang mulai berlaku pada tanggal 20 bulan 5 abad ke-20 tahun ke-16 (20 + 5 + 20 +61 = 106) dan dengan penganugerahan Pandji ini pada tanggal 14 bulan 8 abad ke-20 tahun ke-61 (14 + 8 + 20 + 61 = 103) dan bersama (106 + 103) menundjukkan angka 209.

IV. Warna :

Bagian muka:

1. Warna tegalan

2. Warna njiur

3. Warna tali

4. Warna bintang

5. Warna tegalan bintang

6. Warna pohon beringin

7. Warna tegalan pohon beringin

8. Warna kepala banteng

9. Warna tegalan kepala banteng

10.Warna rantai

11. Warna tegalan rantai

12. Warna padi

13. Warna kapas

14. Warna daun kapas

15. Warna tegalan padi & kapas

- putih

- merah segar

- merah segar

- emas

- hitam

- hidjau

- putih

- hitam

- merah

- emas

- merah

- emas

- perak

- hidjau

- putih

Bagian belakang:

16. Warna perisai

17. Warna tegalan perisai

18. Warna padi

19. Warna kapas

20. Warna daun kapas

21. Warna melati

22. Warna tegalan rangkaian melati

23. Warna bintang sudut 5 dengan satu sudut lurus keatas

24. Warna bintang sudut 5 dengan lurus kebawah

25. Tali

26. Rumbai pinggiran pandji

27. Dua utas tali tongkat dengan masing-masing2 buah udjung berumbai,

28. Melati udjung tongkat

29. Tongkat melati

30. Tongkat pandji

- merah dan putih

- kuning keemasan

- emas

- perak

- hidjau

- perak

- 1/3 hidjau

1/3 biru

1/3 biru tua

- emas

- perak

- merah

- emas

- emas

- putih

- hidjau

- kaju djati murni

V. Arti Warna

1. Merah

2. Putih

3. Kuning

4. Hidjau

5. Biru

6. Biru tua

Hitam

- a. keberanian

b. dinamika

c. wanita

d. surya (matahari)

e. kasih sayang

- a. kemurnian

b. kebersihan

c. kesutjian

d. kewadjiban

e. prasahadjaan

f. pria

g. tjandera (bulan)

- a. kedjajaan

b. kebesaran

c. keemasan

d. keagungan

e. kesedjahteraan

f. kebidjaksanaan

g. ketjerdasan

- a. daratan

b. kemakmuran

c. keta’atan

d. taqwa

- a. laut

b. kesetiaan

c. ketekunan

d. ketabahan

- a. kedalaman

b. kesungguh-sungguhan

VI.. Ukuran-ukuran:

1. Pandji mempunyai lebar 60 cm dan padjang 90 cm

2. Tongkat Pandji dengan udjung tongkat pandji pandjang : 209 cm.

Lanjutanipun...

CHECK IP

PENGUNJUNG

TRANSLATE

Powered By google